PROSES PENDAFTARAN MEREK
PROSES PENDAFTARAN MEREK Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pendaftaran merek, melampirkan, paling sedikit , dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek serta mengajukannya ke Menteri Hukum dan HAM Permohonan pendaftaran merek yang telah diterima oleh Menteri Hukum dan HAM kemudian dilakukan pemeriksaan formalitas atas kelengkapannya Apabila terdapat kekurangan kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon merek atau kuasanya diberi waktu untuk melengkapinya dalam jangka waktu 2 bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan Apabila tidak dilengkapi sampai dengan jangka waktu tersebut, permohonan dianggap ditarik kembali Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan tanggal penerimaan dan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan...